Kepatuhan pajak pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam meningkatkan penerimaan negara, namun tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di KPP Pratama Samarinda Ilir masih menunjukkan fluktuasi dari tahun ke tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tarif pajak, sanksi pajak, pemeriksaan pajak, dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode asosiatif. Populasi penelitian mencakup wajib pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ilir, dengan penentuan sampel menggunakan metode simple random sampling berdasarkan rumus Slovin sehingga diperoleh 100 responden. Data diperoleh melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan Partial Least Square (PLS) dengan bantuan SmartPLS 4.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak, pemeriksaan pajak, dan kualitas pelayanan fiskus berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sebaliknya, sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa kebijakan tarif pajak yang adil, intensitas pemeriksaan yang optimal, serta pelayanan fiskus yang transparan dan responsif mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, lemahnya penerapan sanksi menyebabkan belum munculnya efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan. Penelitian ini menegaskan relevansi Theory of Planned Behavior (TPB) dalam menjelaskan perilaku kepatuhan pajak, di mana persepsi terhadap tarif, sanksi, pemeriksaan dan kualitas layanan fiskus menjadi faktor dominan dalam membentuk kepatuhan wajib pajak UMKM.
Copyrights © 2026