E-tendering merupakan inovasi pengadaan yang ditujukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, keterbukaan, transparansi, persaingan yang sehat, dan akuntabilitas. Kemajuan pesat dalam teknologi informasi dan kebutuhan untuk mempercepat proyek konstruksi menjadikan e-tendering sebagai solusi strategis. Namun, implementasinya hanya akan optimal jika didukung oleh kerangka hukum yang jelas dan komprehensif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum implementasi e-tendering dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi, yang dilatarbelakangi oleh tingginya potensi praktik korupsi dalam pemilihan penyedia dan konsultan konstruksi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, yaitu metode analisis dokumen peraturan, literatur, penelitian sebelumnya, dan fenomena empiris yang relevan. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun sistem e-tendering diatur dan diimplementasikan secara digital, indikasi kolusi dan korupsi masih ditemukan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang menekankan pada peningkatan efektivitas regulasi pengadaan dan penegakan hukum terkait korupsi, khususnya dalam pemilihan penyedia dan konsultan konstruksi.
Copyrights © 2025