Hak untuk bebas dari segala interferensi atas harta benda merupakan bagian dari hak asasi manusia, yaitu hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak yang demikian diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diimplementasikan dalam undang-undang organik. Permasalahannya adalah mengenai batu andesit yang merupakan komponen lingkungan hidup dan kekayaan alam yang menjadi hak milik masyarakat ditambang untuk bahan pembangunan bendungan Bener yang mengakibatkan terjadinya kerusakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif normatif, yang merupakan pemberlakuan ketentuan hukum secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menjelaskan, bahwa pembangunan bendungan Bener dengan menambang batu andesit mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak untuk bebas dari kerusakan lingkungan atas harta benda masyarakat (sumber daya alam) yang dimilikinya. Oleh karena itu, terdapat pelanggaran hak asasi manusia yaitu hak untuk bebas dari segala interferensi atas harta benda pada masyarakat Wadas. Pembangunan yang dilaksanakan semestinya memberikan hak kepada masyarakat untuk menikmati hasil Pembangunan dengan tidak merusak lingkungan tempat hidup masyarakatnya.
Copyrights © 2025