The existence of the iddah policy for husbands has caused much debate because the validity of the iddah adopted by the majority of scholars is only for women. This study aims to analyze the iddah policy for husbands in the Circular of the Director General of Islamic Community Guidance, Number P-005/DJ.III/HK/007/10/2021 using Imam al-Ghazali's maslahah theory and Jeremy Bentham's utilitarianism theory. This study is library research with a qualitative approach, using documentation as a data collection technique and descriptive analysis as a data analysis technique. The study concluded that the policy of iddah for husbands in the Circular of the Director General of Islamic Community Guidance, Number P-005/DJ.III/HK/007/10/2021 is in accordance with Al-Ghazali's maslahah because it has fulfilled 5 (five) elements of maqashid al-shari’ah, namely: hifdz ad-din (maintenance of religion), hifdz an-nafs (maintenance of the soul), hifdz al-aql (maintenance of reason), and hifdz an-nasl (maintenance or offspring), hifdz al-mal (maintenance of property) and is in accordance with Jeremy Bentham's utilitarianism theory because it has fulfilled seven core elements of happiness, namely: intensity of pleasure, duration of pleasure, certainty of happiness, closeness to achieving pleasure, fecundity, purity, and extent. By fulfilling the five elements of maqashid al-shari’ah and seven core indicators of happiness, it can be concluded that this policy is appropriate to implement because it contains benefits and happiness. Keywords: Husband's Iddah Policy, Al-Ghazali's Maslahah, Jeremy Bentham's Utilitarianism, maqashid al-shari’ah. Abstrak: Keberadaan kebijakan iddah untuk suami telah menimbulkan banyak perdebatan karena keabsahan iddah yang diadopsi oleh mayoritas ulama hanya untuk wanita. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan iddah bagi suami dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Panduan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ. III/HK/007/10/2021 menggunakan teori maslahah Imam al-Ghazali dan teori utilitarianisme Jeremy Bentham. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif yang menggunakan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data dan analisis deskriptif sebagai teknik analisis data. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan iddah untuk suami dalam Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ. III/HK/007/10/2021 sesuai dengan maslahah Al-Ghazali karena telah memenuhi lima unsur maqashid, yaitu: hifdz ad-din (pemeliharaan agama), hifdz an-nafs (pemeliharaan jiwa), hifdz al-aql (pemeliharaan akal), dan hifdz an-nasl (pemeliharaan atau keturunan), hifdz al-mal (pemeliharaan harta benda) dan sesuai dengan teori utilitarianisme Jeremy Bentham karena telah memenuhi tujuh unsur inti kebahagiaan, yaitu: intensitas kesenangan, durasi kesenangan, kepastian kebahagiaan, kedekatan untuk mencapai kesenangan, kesuburan, kemurnian, dan luasnya jangkauan. Dengan memenuhi lima unsur maqashid al-shari’ah dan tujuh indikator inti kebahagiaan, dapat disimpulkan bahwa kebijakan ini tepat untuk diterapkan karena mengandung manfaat dan kebahagiaan. Kata kunci: Kebijakan Iddah Suami, Maslahah Al-Ghazali, Utilitarianisme Jeremy Bentham, maqashid al-shari’ah.
Copyrights © 2025