Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap nelayan kecil di Kampung Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal hukum yang relevan, serta rencana pengumpulan data lapangan melalui wawancara dengan nelayan kecil dan instansi terkait di Kabupaten Aceh Barat. Hasil kajian awal menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 belum berjalan secara optimal karena keterbatasan sosialisasi, rendahnya pemahaman hukum di kalangan nelayan, serta belum maksimalnya peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan ekonomi dan perlindungan hukum bagi nelayan kecil.
Copyrights © 2025