Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah memberikan dampak signifikan dalam berbagai sektor, termasuk hukum. Di Indonesia, regulasi utama yang mengatur teknologi informasi dan transaksi elektronik adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. Namun, UU ITE dinilai belum memadai dalam merespons tantangan hukum yang muncul dari penggunaan AI, seperti persoalan tanggung jawab hukum sistem otonom, diskriminasi algoritma, perlindungan data pribadi, serta keamanan siber. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji keterbatasan UU ITE dalam menjawab kompleksitas AI dan memberikan rekomendasi perumusan norma hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi perbandingan regulasi AI di Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Singapura, kajian ini menunjukkan urgensi pembaruan hukum atau pembentukan lex specialis guna menjamin perlindungan hukum yang seimbang antara inovasi teknologi dan hak masyarakat.
Copyrights © 2025