Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak di Kabupaten Tebo. Untuk memahami dan menganalisis kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak di Kabupaten Tebo. Untuk memahami dan menganalisis upaya mengatasi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman tradisional tuak di Kabupaten Tebo. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo berupa penegakan atas 11 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo tengah dan Kecamatan Muara tabir serta Kecamatan Rimbo ilir, kemudian penegakan hukum atas 17 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu dan Kecamatan Tebo Ulu dan penegakan hukum atas 20 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan VII Koto ilir, Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun. Maka dalam kurun waktu 3 tahun terakhir mencapai 48 kasus peredaran minuman tradisional tuak yang telah di lakukan penegakan hukum. Dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, tentu adanya faktor yang menjadi kendala di hadapi oleh pihak terkait antara lain faktor internal dan juga faktor eksternal. Adapun upaya dilakukan antara lain faktor internal seperti adanya oknum anggota yang membekingi usaha mereka. Kasatreskrim Kepolisian Resor Tebo akan menindak tegas oknum tersebut dengan melakukan proses hukum melalui Propam Polres, kemudian apabila itu oknum Satpol PP akan diamankan oleh satreskrim sendiri yang juga berkordinasi dengan pemintah daerah. Terhadap faktor eksternal seperti kebutuhan ekonomi, faktor lingkungan dan faktor budaya masyarakat itu sendiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan upaya mensosialisasikan kesadaran hukum terhadap masyarakat secara sistematis, berencana, terpadu dan terarah. Saran yang dikemukakan hendaknya masyarakat berani melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui atau melihat penjualan minuman keras jenis tuak terjadi di lingkungannya, hal ini bertujuan agar kejahatan yang di timbulkan akibat mengkosumsi minuman tersebut dapat dihindarkan
Copyrights © 2025