Zachman, Nuraini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Penggelapan Dalam Hubungan Kerja di Pengadilan Negeri Jambi Hardi, Dani Alfian; Azed, Abdul Bari; Zachman, Nuraini
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 17, No 1 (2025): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v17i1.1032

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis terjadinya Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Penggelapan Dalam Hubungan Kerja Di Pengadilan Negeri Jambi. Untuk memahami dan menganalisis dampak Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Penggelapan Dalam Hubungan Kerja Di Pengadilan Negeri Jambi. Untuk memahami dan menganalisis upaya mengurangi disparitas putusan hakim dalam tindak pidana Penggelapan Dalam Hubungan Kerja Di Pengadilan Negeri Jambi. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan tesis ini penulis gunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Dalam kedua perkara tindak pidana penggelapan yang melibatkan para terdakwa, mengingat dalam kasus perkara yang sama, pertimbangan serta unsur-unsur dalam pasal yang di jatuhkan oleh majelis hakim juga sama namun diterapkannya sanksi hukum secara Disparitas. Adapun dampak disparitas putusan tersebut adalah menimbulkan rasa ketidakpuasan dikalangan masyarakat dan masalah serius dalam administrasi pemasyarakatan. Terpidana yang mendapat pidana yang lebih lama dari yang lain dalam kasus yang sama, merasa diperlakukan tidak adil, sehingga dapat menghambat dalam proses pembinaannya. Kemudian berdampak juga terhadap tumbuh atau berkembangnya perasaan sinis masyarakat terhadap sistem pemidanaan yang ada, gagal dalam mencegah terjadinya kejahatan dan merintangi tindakan perbaikan-perbaikan terhadap pelanggar. Adapun upaya antara lain kebebasan hakim dalam menentukan pemberian pidana batas maksimum dan minimum, Rasa keadilan dan keyakinan hakim. Kemudian Perlu instrument pedoman hukum yang dapat mengikat para hakim sebagai batasan/petunjuk mengenai cara pandang tentang penilaian terhadap suatu persoalan serta makamah agung suatu lembaga tertinggi yudikatif harus memperhatikan putusan putusan hakim pada paradilan tingkat pertama dan banding untuk. Saran yang dikemukakan bahwa hendaknya dalam mempertimbang dan menjatuhkan putusannya meskipun secara disparitas, seorang hakim memiliki keputusan disparitas yang adil di dalam vonisnya sehingga prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum berjalan dengan baik dan ada baiknya majelis hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan faktor yang dapat memberikan jera bagi terdakwa dengan maksud hasil putusan yang dihasilkan terdakwa tidak akan mengulangi kejahatan atau pelanggaran dikemudian hari.