Pembentukan undang-undang merupakan rangkaian kegiatan ilmiah dan tindakan politik yang menuntut kemampuan analitis, kecakapan teknis, serta pemahaman terhadap asas dan teori pembentukan peraturan. Realitas kelembagaan di DPRD Sumatera Barat menunjukkan adanya kesenjangan besar antara tuntutan normatif tersebut dan kapasitas legislator yang menjalankannya. Dominasi tim ahli dalam perancangan peraturan muncul akibat rendahnya kemampuan legislator dalam memahami kerangka teori, teknik penyusunan norma hukum, identifikasi masalah, serta metodologi penyusunan naskah akademik. Sebagian besar anggota DPRD tidak memiliki kemampuan teknis dalam legal drafting dan hanya terlibat pada tahap pembahasan akhir, sementara penyusunan substansi dilakukan oleh tenaga ahli dari luar lembaga. Latar belakang pendidikan yang tidak merata semakin memperkuat ketergantungan terhadap akademisi, konsultan, dan staf ahli. Kondisi ini menyebabkan proses legislasi bergeser dari wakil rakyat kepada tenaga teknokrat, kualitas regulasi tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi masyarakat, dan akuntabilitas politik menjadi lemah. Ketidaksiapan DPRD Sumatera Barat dalam merancang undang-undang merupakan persoalan struktural yang berpengaruh terhadap legitimasi demokrasi, efektivitas regulasi, serta kualitas kinerja lembaga perwakilan rakyat.
Copyrights © 2025