Jurnal Dunia Ilmu Hukum
Vol. 3 No. 2 (2025): JURDIKUM - DESEMBER

Tanggung Jawab Pemberi Kerja Dalam Sistem Outsourcing Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja

Sakirah (Unknown)
Siti Rahmaniah Jamaluddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2025

Abstract

Pekerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja pada perusahaan pengguna jasa. Praktik outsourcing memberikan efisiensi bagi perusahaan, namun menimbulkan tantangan terkait pemenuhan hak-hak pekerja. Secara hukum ketenagakerjaan Indonesia, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing seperti upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pesangon dibebankan pada perusahaan penyedia jasa. Adapun permasalahan yang diabahas adalah tanggung jawab hukum pemberi kerja (user) terhadap pekerja outsourcing setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan Secara hukum, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sedangkan perusahaan pengguna jasa tidak memikul tanggung jawab langsung. Hubungan kerja triangular ini sering menimbulkan ketidak pastian hak bagi pekerja, sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jurdikum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) adalah publikasi akademik yang menyajikan hasil penelitian dan kajian ilmiah tentang hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memperluas pemahaman tentang hukum dan kebijakan, serta memberikan kontribusi pada pengembangan teori dan praktik hukum. Artikel-artikel dalam ...