Keuangan negara di Indonesia mengalami perluasan makna yang konsisten berlanjut bahkan setelah reformasi keuangan negara yang terjadi dengan keluarnya tiga paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. Perluasan makna tersebut tidak hanya berdampak pada aspek konseptual tetapi juga menimbulkan implikasi terhadap kepastian dan praktik penegakan hukum terhadap kerugian negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menemukan bahwa perluasan ruang lingkup keuangan negara dalam peraturan perundang-undangan menimbulkan paradoks hukum dan ketidakpastian dalam penegakan hukum, sehingga diperlukan penerapan teori transformasi untuk menegaskan APBN sebagai batas ideal keuangan negara
Copyrights © 2025