Pokok permasalahan pada penelitian ini pada Kerapatan Adat Nagari atau dikenal dengan KAN tidak hanya berperan sebagai Lembaga Adat, seni budaya, tetapi juga terlibat dan berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan nagari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran kerapatan adat nagari berdasarkan Perda Provinsi No 7 Tahun 2018 pemerintahan Nagari Pilubang, Jenis penelitian yang peneliti gunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan Kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data menggunakan teknik analisis data purposive sampling. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: Kerapatan Adat Nagari Pilubang sudah menjalankan Perda Provinsi Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 15 ayat 3 tentang Nagari dalam menyelesaikan sengketa pusaka tinggi melalui musyawarah dan mufakat serta dengan perdamaian pihak yang bersengketa. Namun, masih terjadi tumpang tindih antara peran KAN dan Bamus dan kurang ada tindak lanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tentang Perda Provinsi No 7 Tahun 2018. Sehingga banyak lembaga pemerintahan nagari yang tidak mengetahui bahkan tidak paham tentang Perda Provinsi No 7 tahun 2018 tentang Nagari.
Copyrights © 2025