Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara landasan regulasi dengan implementasi yang belum optimal dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia. Masalah penelitian ini berfokus pada bagaimana regulasi PAI diimplementasikan di satuan pendidikan dan faktor-faktor penghambat pencapaian tujuannya dalam meningkatkan kualitas siswa secara holistik. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian Studi Pustaka. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan. Teknik analisis data menggunakan analisis kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, secara yuridis-formal kerangka regulasi PAI sudah komprehensif dan hierarkis. Kedua, dalam implementasinya ditemukan kesenjangan signifikan antara regulasi dan praktik lapangan. Implementasi terhambat oleh variasi kualitas guru, keterbatasan jam pelajaran efektif, pendekatan pembelajaran yang masih didominasi aspek kognitif-tekstual, serta kurangnya integrasi nilai PAI dalam kehidupan dan mata pelajaran lain. Akibatnya, peningkatan kualitas siswa cenderung parsial dan internalisasi nilai, sikap moderat (wasathiyah), serta kemampuan menjawab tantangan kontemporer belum optimal. Ketiga, penelitian ini merekomendasikan kebijakan strategis yang berorientasi pada penyempurnaan regulasi dengan memperkuat aspek afektif dan psikomotor dalam kurikulum, serta standardisasi kualifikasi guru. Di sisi implementasi, diperlukan penguatan kapasitas guru melalui pelatihan metodologi interaktif, pengembangan bahan ajar kontekstual, dan optimalisasi madrasah sebagai role model. Rekomendasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan PAI sebagai instrumen strategis pembentukan karakter generasi muslim Indonesia yang kompetitif dan berakhlak mulia di era global.
Copyrights © 2025