Penelitian ini menelaah konflik agraria yang terjadi antara masyarakat adat Sihaporas dan PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara, dengan fokus pada pelanggaran hak asasi manusia serta ketidaksesuaian antara hukum adat dan hukum positif dalam melindungi hak masyarakat adat. Pendekatan normatif digunakan dengan menganalisa regulasi, konsep hukum, dan studi kasus, serta metode kualitatif melalui telaah dokumen hukum primer dan sekunder. Hasil temuan mengindikasikan adanya ketidaksetaraan dalam pengakuan dan perlindungan tanah ulayat yang mengakibatkan marginalisasi masyarakat adat dan kegagalan negara memenuhi kewajibannya secara konstitusional. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi kebijakan agraria, penerapan prinsip persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (FPIC), serta peningkatan peran lembaga pengawas dan partisipasi masyarakat adat dalam rangka menjamin perlindungan hak yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025