Studi ini menilai efektivitas layanan bantuan hukum gratis (pro bono) oleh LBH Tuah Negeri Nusantara dan YLBHK-DKI di Tanjungpinang berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 16 Tahun 2011. Dengan metode empiris kualitatif, penelitian ini menunjukkan bahwa layanan pro bono, baik litigasi maupun non-litigasi, berperan penting dalam menjamin akses keadilan dan kesetaraan hukum bagi masyarakat miskin. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, rendahnya kesadaran hukum, dan kendala geografis. Penguatan kolaborasi antara OBH, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan paralegal komunitas diperlukan untuk meningkatkan keberlanjutan dan kualitas layanan bantuan hukum.
Copyrights © 2025