Penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden berdasarkan kerangka hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Namun dalam praktiknya, terdapat sejumlah bencana besar di Sumatera yang tidak ditetapkan sebagai indikator bencana nasional meskipun normatif telah terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar-dasar hukum mengenai bencana nasional, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pemerintah pusat dalam menetapkan status tersebut, serta menilai kebijakan-kebijakan tersebut dalam perspektif hukum tata negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis Presiden mempunyai kewenangan penuh untuk menetapkan status bencana nasional berdasarkan tingkat keparahan bencana dan kemampuan daerah dalam penanganannya. Namun faktor politik, ekonomi, hubungan pusat-daerah, dan pertimbangan stabilitas nasional menjadi variabel signifikan yang mempengaruhi pengambilan kebijakan. Dalam perspektif konstitusional, jangka waktu atau tidak ditetapkannya status bencana nasional berpotensi mengurangi efektivitas penanganan bencana serta bertentangan dengan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara. Oleh karena itu, diperlukan penegakan implementasi kebijakan bencana, transparansi penggunaan diskresi Presiden, serta harmonisasi koordinasi pusat-daerah untuk menjamin terwujudnya perlindungan hak masyarakat secara optimal.
Copyrights © 2025