Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas putusan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Disparitas merupakan penjatuhan hukuman yang berbeda terhadap tindak pidana yang sejenis. Dalam konteks hukum berarti adanya perbedaan dalam putusan hakim, baik dalam hal jenis hukuman (pidana penjara, denda, dll.) maupun lamanya hukuman yang dijatuhkan. Penelitian ini mengkaji penyebab timbulnya disparitas putusan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, khususnya dalam konteks tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhaap anak pelaku tindak pidana. Fokus penelitian ini mencakup aspek hukum, peran aparat penegak hukum, serta implementasi nilai-nilai keadilan restoratif dalam disparitas putusan.
Copyrights © 2025