Ketahanan nasional merupakan konsep strategis dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kerangka tersebut, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) merupakan kelembagaan negara yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 untuk menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan strategi ketahanan nasional guna menjamin keselamatan bangsa dan negara. Namun demikian, keberadaan Wantannas sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan isu-isu ketahanan nasional belum memiliki landasan hukum yang kuat dan setingkat undang-undang, sehingga menimbulkan problematika yuridis terkait legitimasi dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tiga isu pokok, yaitu mengenai kedudukan Wantannas dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, tugas dan fungsi kelembagaan Wantannas, serta kinerja Wantannas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wantannas tergolong sebagai lembaga negara penunjang atau state auxiliary organ yang memiliki fungsi strategis, namun berada dalam posisi yang belum kuat secara normatif karena tidak dibentuk melalui undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dasar hukum Wantannas melalui pembentukan undang-undang sebagai bentuk rekognisi formal terhadap urgensi, peran, dan kewenangan lembaga ini dalam menjaga stabilitas ketahanan nasional.
Copyrights © 2025