Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dalam sistem hukum demokratis karena berfungsi sebagai sarana partisipasi publik, kontrol terhadap kekuasaan, dan prasyarat tegaknya negara hukum. Namun, perkembangan ruang digital di Indonesia justru diikuti oleh meningkatnya penggunaan instrumen hukum pidana untuk membatasi ekspresi warga negara, khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ketentuan tertentu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara jaminan konstitusional kebebasan berekspresi dan praktik penegakan hukum yang cenderung represif. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan kebebasan berekspresi ditinjau dari perspektif hukum internasional, khususnya konvensi hak asasi manusia, serta bagaimana kesesuaiannya dengan pengaturan dan penerapan hukum nasional melalui KUHP baru dan UU ITE. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur, meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terbatas antara hukum internasional dan hukum nasional. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan menjadikan kasus Sherly, DJ Donny, dan Iqbal Damanik sebagai konteks analisis kritis. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan normatif antara standar perlindungan kebebasan berekspresi dalam hukum internasional dan praktik penegakan hukum nasional yang masih menempatkan stabilitas dan ketertiban umum di atas perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan yang integratif pada dimensi legal, institusional, dan kultural guna memastikan kebebasan berekspresi berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang kekuasaan dalam negara hukum demokratis. Kata Kunci: kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, hukum pidana
Copyrights © 2025