Kasus pembatalan Akta Hibah berdasarkan Putusan mahkamah agung nomor 1101 PK/Pdt/2022, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fakta perkara dan penerapan hukumnya telah benar bahwa sebagai seorang orang tua atau ibu berhak untuk membatalkan hibah sesuai dengan hukum keluarga khususnya Pasal 1688 KUH Perdata yaitu apabila penerima hibah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Faktor yang menjadi penyebab pembatalan Akta Hibah oleh pemberi hibah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022 ? 2) Bagaimana akibat hukum atas pembatalan Akta Hibah yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022 ? 3) Apa pertimbangan Hukum oleh Hakim dalam memutuskan Perkara tentang Pembatalan akta hibah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022 ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data Sekunder, metode analisis data dengan menggunakan analisis kualiatif.
Copyrights © 2025