Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya persoalan yuridis dalam pelaksanaan mekanisme Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh perbankan, terutama terkait validasi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh TB). Kasus BPR RAY memperlihatkan kebuntuan administratif akibat penolakan validasi pajak oleh DJP, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelamatan kredit bermasalah. Rumusan masalah mencakup: (1) bentuk pertentangan norma antara POJK 33/2018 dan PMK 261/2016; (2) penyebab disharmonisasi norma; dan (3) akibat hukumnya terhadap pelaksanaan AYDA. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk, penyebab, dan akibat hukum dari disharmonisasi tersebut. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bentuk pertentangan antara PMK 261/2016 yang mengedepankan pendekatan formal kepemilikan dan POJK 33/2018 yang menekankan substansi penguasaan aset. Disharmonisasi ini disebabkan oleh pengambilalihan AYDA secara sukarela, penafsiran subjek pajak penghasilan, serta ketiadaan regulasi penghubung antarregulator. Akibat hukum disharmonisasi ini terjadi di sektor perbankan, perpajakan dan pertanahan. Hasil penelitian kemudian dianalisis menggunakan teori sistem hukum, teori hukum responsif dan teori keadilan distributif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan disharmonisasi norma menimbulkan hambatan dalam praktik AYDA dan menimbulkan akibat hukum di berbagai sektor. Di akhir, peneliti memberikan saran akademik mendorong penelitian AYDA yang multi kasus dengan teori hukum yang lebih variative. Untuk saran praktis penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antar regulator sehingga pengaturan AYDA tidak saling bertentangan. Beban pajak sebaiknya disesuaikan dengan prinsip keadilan dan kemampuan membayar. BPR maupun masyarakat dapat menempuh judicial review ke Mahkamah Agung untuk menjamin kepastian hukum dan keseragaman tafsir regulasi
Copyrights © 2025