Partisipasi publik merupakan prasyarat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis, transparan, dan responsif. Meskipun ketentuan mengenai pelibatan masyarakat telah diatur dalam regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan, praktik pelaksanaannya dalam penyusunan rancangan undang-undang masih kerap dinilai belum efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pelibatan masyarakat, menilai efektivitasnya dalam memengaruhi substansi rancangan undang-undang, mengidentifikasi hambatan utama, serta mengevaluasi pelaksanaannya melalui perspektif Ilmu Perundang-undangan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan perancang undang-undang, anggota legislatif, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, serta melalui observasi dan telaah dokumen legislasi. Analisis dilakukan secara tematik melalui reduksi data, pengodean, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa forum pelibatan publik telah tersedia, namun implementasinya masih terbatas pada tataran konsultatif, ditandai oleh akses dokumen yang belum merata, forum yang cenderung formalistis, dan minimnya transparansi tindak lanjut masukan publik. Hambatan muncul dalam aspek struktural, teknis-administratif, politik, dan sosiologis, termasuk rendahnya literasi hukum. Kesimpulannya, penguatan keterbukaan dokumen, konsultasi inklusif, serta standar tindak lanjut masukan publik diperlukan untuk meningkatkan kualitas legislasi.
Copyrights © 2026