Artikel ini bertujuan menganalisis dinamika terhadap pemaksaan perkawinan di beberapa wilayah Indonesia melalui reinterpretasi konsep walī mujbir dalam hukum keluarga Islam kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menggunakan metode yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif-analitis kritis. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan yuridis, filosofis, sosiologis, dan psikologis. Data penelitian bersumber dari bahan hukum sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer, uṣūl al-fiqh, literatur mengenai filsafat hukum keluarga Islam, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak ijbār yang dimiliki wali dalam fikih klasik tidak bersifat absolut, melainkan amanah yang dibatasi oleh perlindungan terhadap perempuan dan prinsip kerelaan dalam ikatan perkawinan. Dalam hukum nasional Indonesia, praktik pemaksaan perkawinan dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia menurut standar internasional. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemkasaan perkawinan berdampak signifikan terhadap disharmoni keluarga, konflik berkepanjangan, meningkatnya angka perceraian, dan disfungsi pengasuhan anak. Dengan demikian, reinterpretasi terhadap konsep walī mujbir diperlukan untuk menyesuaikan prinsip-prinsip hukum Islam dengan konteks sosial kontemporer, sekaligus memastikan perlindungan perempuan serta terwujudnya keluarga yang harmonis
Copyrights © 2026