Pengadilan agama berperan sebagai institusi kekuasaan kehakiman yang berwenang menegakan keadilan dalam perkara tertentu yang sudah diatur secara jelas dalam UU. Salah satu jenis perceraian yang sering diajukan yaitu perkara cerai gugat. Pengadilan Agama Palu Kelas IA telah menerbitkan putusan dalam kasus perceraian Nomor 875/Pdt.G/2025/PA.Pal mengenai permohonan pemutusan perkawinan karena terjadi adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini memakai hukum normatif dengan sifatnya kualitatif untuk memahami pertimbangan hakim secara mendalam melalui pendekatan kasus (case approach). Sumber data yaitu primer dan sekunder. Sumber data utama ialah Putusan Pengadilan Agama Palu Kelas IA. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim telah sesuai dengan duduk perkara yang tidak mungkin dapat di damaikan kembali antara penggugat dan tergugat dan dijatuhkan putusan verstek disebabkan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan. Putusan verstek harus mempertimbangkan kepastian hukum dan teori keadilan serta asas audi et alteram partem untuk menjamin para pihak, baik tergugat maupun penggugat memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.
Copyrights © 2025