Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kembali relevansi dan penerapan nilai-nilai hukum adat Minangkabau dalam konteks perlindungan anak di keluarga matrilineal modern. Tradisi Minangkabau yang menempatkan garis keturunan melalui ibu memiliki potensi kuat dalam menjamin kesejahteraan anak, namun modernisasi dan perubahan struktur sosial telah memunculkan tantangan baru terhadap sistem nilai tersebut. Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal, penelitian ini menelaah aspek hukum adat, norma sosial, serta dinamika keluarga Minangkabau kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reaktualisasi prinsip-prinsip adat seperti bundo kanduang dan musyawarah kaum dapat memperkuat sistem perlindungan anak yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum nasional yang sensitif terhadap nilai budaya lokal dan perlindungan hak anak.
Copyrights © 2025