Keinginan terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari adat sesuai dengan perarturan daerah (Perda) Sumatera Barat (Sumbar) No. 7 tahun 2018 tentang Nagari belum menampakan hasil. Hingga akhir tahun 2021 belum ada pemerintah daerah kabupaten yang membuat peraturan daerah tingkat kebupaten yang merupakan tindaklanjut dari peraturan daerah provinsi dalam melaksanakan pemerintahan nagari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keengganan pemerintah daerah kabupaten terhadap tindaklanjut Perda Sumbar No. 7 tahun 2018 tentang Nagari. Metodelogi yang digunakan pendekatan qualitative method inquiry dan data diambil melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa keengganan pemerintah daerah kabupaten dalam menindaklanjuti Perda No.7 disebabkan oleh potensi konflik horizontal; ketidakjelasan anggaran; reduksi kewenangan pemerintah daerah; dan akulturasi budaya.
Copyrights © 2024