Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan penemuan hukum dalam penafsiran putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menggali beberapa kasus yang dimohonkan di MK yang kemudian menyebabkan adanya inkonsistensi asas hukum. Artikel ini menggunakan metode penelitian dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, yakni dengan berfokus pada Undang-undang, Putusan MK, serta sumber hukum lainnya. Bahan sumber hukum yang diambil merupakan sumber data primer dan sekunder dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan untuk menghindari disharmoni asas hukum, maka diperlukan penafsiran oleh hakim konstitusi. Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditemukan penafsiran hakim konstitusi yang berbanding dengan amar putusan MK. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya dissenting opinion oleh hakim konstitusi hadir sebagai instrumen penyelesaian dan sebagai cerminan independensi atau kebebasan hakim dan imparsialitas hakim, rekomendasi yang diperlukan adalah dengan adanya transparansi dalam pemilihan hakim MK dalam penanganan suatu perkara untuk menghindari konflik kepentingan dalam suatu perkara.
Copyrights © 2025