Fatwa memegang peranan penting dalam agama Islam sebagai instrumen hukum yang mampu menjembatani perkembangan hukum Islam di berbagai konteks budaya dan negara. Dalam konteks globalisasi dan penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia, fatwa menjadi kebutuhan mendesak untuk memandu umat dalam menyikapi persoalan hukum yang muncul, baik dari segi wajib, sunnah, makruh, haram, maupun mubah. Rumusan masalah penelitian ini meliputi kedudukan fatwa di berbagai negara Muslim serta dinamika budaya yang memengaruhi ikhtilaf fiqih saat ini. Pendekatan metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan elaborasi terhadap pertanyaan utama dan pertanyaan minor terkait definisi negara Muslim, kedudukan fatwa di Indonesia, Malaysia, dan Arab Saudi, serta analisis komparatifnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika fatwa sangat dipengaruhi oleh budaya dan kebiasaan setempat, menjadikan fatwa bersifat dinamis dan masif. Islam tidak dipandang sebagai produk budaya, melainkan ajarannya mampu mewarnai berbagai aspek kebudayaan masyarakat, yang terbentuk dari perpaduan antara ajaran Islam dan budaya lokal. Keragaman ini mencerminkan otentisitas Islam dan keberagaman persepsi terhadap kebudayaan Islam serta realitas sosial masyarakatnya. Implementasi fatwa terkait erat dengan konstitusi dan sistem pemerintahan negara, namun secara fundamental, fatwa merupakan bentuk ketaatan pribadi terhadap sumber hukum utama, yakni Al-Qur’an dan Hadis. Kata Kunci: Fatwa, Negara Muslim, Budaya, Ikhtilaf Fiqih.
Copyrights © 2025