Penerapan Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menandai era baru bagi profesi akuntan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas keberlanjutan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan peran akuntan dalam konteks penerapan kedua standar tersebut serta menganalisis implikasinya terhadap penguatan tata kelola keberlanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan scoping review melalui analisis terhadap dokumen standar internasional, kebijakan nasional, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran akuntan dalam era PSPK mencakup tiga dimensi utama, yaitu: (1) penyusunan laporan keberlanjutan yang terintegrasi dan kredibel, (2) pelaksanaan verifikasi dan assurance atas informasi non-keuangan secara independen, serta (3) kontribusi terhadap penguatan tata kelola keberlanjutan di tingkat organisasi maupun nasional. Penelitian ini juga mengidentifikasi sejumlah tantangan implementatif, termasuk kesenjangan kompetensi akuntan dalam bidang keberlanjutan, keterbatasan infrastruktur data, dan perlunya sinergi kelembagaan antar-regulator. Meskipun demikian, terdapat peluang besar bagi profesi akuntan untuk memperluas perannya sebagai penjaga integritas informasi dan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau dan tata kelola berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025