Penulisan ini membahas perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam perspektif hukum bisnis dengan menitikberatkan pada pengaturan hukum, fungsi HAKI dalam kegiatan ekonomi, serta tantangan penerapan nya dalam praktik. Pembahasan mencakup pengertian, manfaat, jenis-jenis HAKI, proses pendaftaran, serta contoh pelanggaran HAKI yang terjadi dalam kegiatan bisnis. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan terhadap literatur hukum, jurnal ilmiah, serta dokumen hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian usaha bagi pelaku bisnis melalui pengakuan hak eksklusif atas karya dan inovasi. Namun, dalam praktiknya perlindungan HAKI masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, serta meningkatnya pelanggaran di era digital. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum, dan penegakan hukum yang efektif menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang adil dan mendukung iklim bisnis yang sehat.
Copyrights © 2025