Jurnal ini menganalisis penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat tinggi di Indonesia, dikaitkan dengan kedudukan Pancasila dan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebagai negara hukum yang demokratis Indonesia mewajibkan para pejabat tinggi untuk melaksanakan tugas serta fungsi mereka secara maksimal untuk menciptakan keadilan dan ketertiban. Meskipun demikian, praktik penyalahguaan kekuasaan terutama korupsi masih sering dilakukan oleh pejabat tinggi, bahkan Indonesia dinyatakan sebagai salah satu negara dengan tingkat penyalahgunaan tertinggi di kawasan Asia. Kasus ini dipilih karena telah memiliki putusan hukum yang final, sehingga memungkinkan analisis yang lebih komprehensif. Selain itu, ketersediaan informasi yang luas dan mudah diakses melalui berbagai sumber di internet mendukung pengumpulan data yang akurat dan relevan untuk keperluan penelitian. Fokus utama jurnal ini adalah menganalisis kasus korupsi yang dilakukan oleh Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, terkait ekspor benih lobster. Kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang seharusnya dikeluarkan untuk menyejahterakan nelayan dan mengembangkan sektor pembudidayaan lobster, namun malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk penerimaan gratifikasi dan suap hingga Rp 25,7 miliar. Secara keseluruhan,jurnal ini menyimpulkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dari pejabat negara, seperti yang dilakukan oleh Edhy Prabowo, merupakan tantangan nyata bagi penegakan negara hukum dan demokrasi di Indonesia, bertentangan secara fundamental dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan UU Tipikor.
Copyrights © 2025