Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan terhadap pola dan modus operandi tindak pidana korupsi, yang semakin banyak melibatkan penggunaan sistem elektronik dan data digital. Kondisi ini menjadikan alat bukti digital sebagai elemen penting dalam proses pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan digital forensik yang jelas, sistematis, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun demikian, pengaturan hukum yang berlaku saat ini masih bersifat umum dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga belum memberikan pedoman teknis yang komprehensif mengenai penanganan alat bukti digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi reformulasi peraturan digital forensik dalam proses pembuktian perkara tindak pidana korupsi serta mengkaji peran pengaturan internal Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum dan kualitas pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan khusus mengenai digital forensik berpotensi menimbulkan ketidakseragaman praktik penanganan alat bukti digital, melemahkan nilai pembuktian di persidangan, serta berisiko melanggar prinsip due process of law. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembentukan Peraturan tentang Digital Forensik di linhkungan Kejaksaan RI sebagai bentuk reformulasi kebijakan hukum untuk memperkuat standar pembuktian dan efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di era digital.
Copyrights © 2026