Penulisan ini merupakan kajian singkat terhadap suatu kebijakan yang dibuat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu kebijakan soal Reforma Agraria. Semangat dari kebijkan ini adlah untuk redistribusi tanah atu bagi-bagi sertifikat tanah. Namun pada pelaksaannya jauh dari semangat tersebut dan jutru mengalami kemunduran dalam hal pengelolaan tanah di Indonesia. Adanya hal tersebut terjadi tidak terlepas dari politik hukum pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CILAKA). Padahal sbeelumnya semangat dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sudah sangat baik bahkan mendapat apresiasi dari dunia karena adanya pengaturan terhadap pengelolaan tanah yang baik. Maka dari itu selayaknya dan sudah semestinya negara menjalankan reforma agraria sejati.
Copyrights © 2026