Badamai Law Journal
Vol 10, No 2 (2025)

Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Game Online

Diprina, Aulia Pasca (Unknown)
Adismana, Oktaviana Hardayanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2025

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi sosial masyarakat termasuk pada anak-anak, salah satu ruang interaksi yang digemari oleh anak-anak adalah platform game online seperti roblox, mobile legend, dan game lain. Meskipun menghadirkan ruang interaksi yang edukatif dan kreatif, platform tersebut juga menimbulkan ancaman serius berupa kekerasan seksual terhadap anak oleh pelaku yang memanfaatkan dan menyalahgunakan platform tersebut melalui fitur interaktif seperti chat, avatar, dan permainan peran virtual. Keterbukaan fitur ini memberikan celah bagi pelaku untuk membangun komunikasi manipulatif yang sulit terdeteksi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe inventarisasi bahan hukum untuk mengkaji ketentuan hukum positif yang mengatur perlindungan anak di ruang digital, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus kekerasan seksual di platform permainan daring meliputi child grooming, sextortion, dan virtual groping. Selain itu, kelemahan dalam regulasi yang ada mengindikasikan perlunya segera memperkuat perlindungan hukum melalui peningkatan literasi digital bagi anak, penyempurnaan regulasi yang secara spesifik mengatur kekerasan seksual dalam simulasi permainan, kewajiban pengawasan serta sinergi antara pemerintah, industri permainan, dan lembaga perlindungan anak

Copyrights © 2025