Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan cicil emas yang disediakan Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan menelaah dokumen regulatif, fatwa DSN-MUI, prosedur operasional lembaga, serta literatur akademik terkait. Melalui pendekatan studi pustaka, penelitian mengidentifikasi bahwa penerapan akad murabahah dalam cicil emas menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antar lembaga dan antar cabang, terutama pada aspek penetapan harga pokok dan margin, verifikasi kepemilikan emas sebelum akad, serta mekanisme serah terima barang. Hasil studi memperlihatkan bahwa BSI cenderung memiliki prosedur yang lebih baku dibandingkan lembaga skala kecil, sementara Pegadaian menonjol dalam fleksibilitas tenor dan aksesibilitas produk, meskipun tetap memerlukan konsistensi prosedural berbasis fatwa DSN-MUI. Temuan ini menunjukkan bahwa variasi implementasi tidak hanya dipengaruhi oleh ketentuan syariah semata, tetapi juga kapasitas administratif, standar akuntansi (PSAK 102/402), serta pemahaman SDM terhadap prinsip murabahah. Penelitian menyimpulkan perlunya harmonisasi prosedur, penguatan standar akuntansi, dan edukasi nasabah untuk menjamin kepatuhan syariah serta perlindungan konsumen.
Copyrights © 2025