Percepatan transformasi digital menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, terutama karena sistem birokrasi konvensional dinilai lamban, tidak efisien, dan rentan terhadap praktik pungli. Salah satu permasalahan klasik yang masih dihadapi adalah proses tilang manual yang mengharuskan masyarakat melalui prosedur panjang, antrean di pengadilan, serta minim transparansi, sehingga memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah. Melalui agenda nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemerintah mendorong inovasi digital termasuk kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penerapan E-Tilang sebagai langkah strategis modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi aplikasi E-Tilang di Kejaksaan Negeri Padang serta menilai dampaknya terhadap transparansi, akuntabilitas, efisiensi proses layanan, dan kepercayaan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem terintegrasi antara Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, dan Perbankan mampu menciptakan proses digital yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus menekan praktik pungli serta meningkatkan realisasi PNBP. Namun, tantangan tetap muncul dari sisi penerimaan masyarakat, seperti penolakan terhadap sistem digital, keberatan atas besaran denda, dan keraguan terhadap akurasi kamera tilang. Secara keseluruhan, E-Tilang tidak hanya mendigitalisasi proses penegakan hukum, tetapi juga mereformasi tata kelola pelayanan publik menuju birokrasi yang lebih modern, profesional, dan terpercaya.
Copyrights © 2025