Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan instrumen strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Namun, dalam praktiknya masih banyak desa yang menghadapi kendala dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDesa, antara lain keterbatasan waktu penyusunan, dinamika perubahan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, rendahnya kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, serta perubahan kebijakan peruntukan Dana Desa yang relatif sering. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan APBDesa melalui penyuluhan dan pendampingan di Desa Mungkung dan Desa Gempol, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif, edukatif, dan aplikatif melalui tahapan penyuluhan regulasi, pelatihan teknis penyusunan APBDesa, serta pendampingan langsung berbasis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa, peningkatan kemampuan teknis dalam penyusunan dan pelaporan APBDesa, serta tersusunnya dokumen APBDesa yang lebih sistematis, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam memperkuat tata kelola keuangan desa dan direkomendasikan untuk direplikasi pada desa lain dengan karakteristik permasalahan yang serupa.
Copyrights © 2026