Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat Kelurahan Tompobalang, Kabupaten Gowa, serta perspektif hukum Islam mengenai kewajiban nafkah ayah terhadap anak pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kelurahan Tompobalang memandang pemberian nafkah anak oleh ayah setelah perceraian sebagai sebuah kewajiban mutlak, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dari perspektif hukum Islam, hal ini juga dikukuhkan sebagai kewajiban ayah, di mana nafkah harus diberikan kepada anak laki-laki hingga dewasa dan anak perempuan hingga menikah. Dapat disimpulkan bahwa baik norma sosial masyarakat setempat maupun hukum Islam selaras dalam mewajibkan ayah untuk tetap memenuhi hak finansial anak meskipun telah terjadi perceraian.
Copyrights © 2026