Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya reformasi administrasi pajak daerah yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung agenda Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Kebijakan ini muncul dalam konteks meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan, di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk mengamankan penerimaan pajak tanpa menghambat iklim investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dan konseptual kedudukan serta rasionalitas KSWP, menilai perannya sebagai instrumen pengendalian kepatuhan pajak daerah, serta mengkaji implikasinya terhadap kemudahan berusaha dan keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan iklim investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui telaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara sistematis dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan empat temuan utama. Pertama, kedudukan dan rasionalitas yuridis KSWP memiliki legitimasi kuat sebagai instrumen hukum administratif yang bersifat preventif dan sejalan dengan prinsip kepastian hukum serta proporsionalitas. Kedua, KSWP sebagai instrumen pengendalian kepatuhan pajak daerah terbukti mendorong kepatuhan melalui pendekatan administratif berbasis pelayanan, bukan melalui mekanisme represif. Ketiga, implikasi KSWP terhadap kemudahan berusaha bersifat ambivalen, di mana integrasi sistem dan kejelasan prosedur dapat meningkatkan efisiensi perizinan, namun kelemahan implementasi berpotensi menambah beban administratif. Keempat, kebijakan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan fiskal daerah dengan iklim investasi, khususnya melalui desain kebijakan yang adaptif dan pengecualian tertentu bagi usaha berskala kecil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KSWP merupakan instrumen kebijakan yang relevan dalam menjembatani kepatuhan pajak dan kemudahan berusaha, sepanjang didukung oleh implementasi yang konsisten dan sistem administrasi yang andal. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya kajian hukum pajak daerah dan hukum administrasi negara, sementara secara praktis memberikan rujukan bagi perumusan kebijakan pajak daerah yang berorientasi pelayanan dan daya saing ekonomi. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengombinasikan pendekatan yuridis dengan analisis empiris dan komparatif guna memperdalam pemahaman mengenai efektivitas KSWP dalam berbagai konteks daerah.
Copyrights © 2026