Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA INSIDER TRADING DI PASAR MODAL INDONESIA(Studi Kasus pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2736 K/Pid.Sus/2022) Muhamad Nur Ismail
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana insider trading merupakan kejahatan dalam sektor pasar modal yang dapat merusak kepercayaan investor dan mengganggu integritas pasar. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 2736 K/Pid.Sus/2022 yang membatalkan putusan judex facti sebelumnya dan membebaskan dua terdakwa dari dakwaan tindak pidana pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, pendapat ahli, serta analisis terhadap fakta-fakta hukum dalam persidangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan secara komprehensif unsur-unsur delik dalam Pasal 90, 93, dan 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak memenuhi unsur material dari dakwaan tersebut. Meskipun ditemukan adanya penggelembungan piutang dalam laporan keuangan tahun 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti kerugian aktual di pasar modal, tidak ada komplain dari investor, serta tidak terbukti adanya niat untuk menipu atau memanipulasi harga saham. Oleh karena itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan Para Terdakwa tidak bersalah. Putusan ini memberikan preseden penting bagi pembuktian tindak pidana pasar modal di Indonesia, khususnya terkait interpretasi terhadap unsur mens rea (niat jahat) dan kerugian dalam delik pasar modal. Di samping itu, studi ini juga menegaskan pentingnya akurasi penerapan hukum oleh judex facti serta penguatan asas kepastian dan keadilan hukum dalam ranah yurisprudensi.
DAMPAK TARIF PROTEKSIONIS AS ERA TRUMP DAN DINAMIKA HUKUM INVESTASI TERHADAP PROSPEK EKONOMI INDONESIA Muhamad Nur Ismail; Virawaty Virawaty; Vayla Eunique Yvonne Palilingan; Sutedjo Sutedjo; Nicholas Yunix; Natalia Catur Wulansari; Lousia Hariet Ngion; Liliek Kristianti; Jimmy Kurniawan; Andreas Agustinus; Yustinus Taruna
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan tarif proteksionis yang diberlakukan Amerika Serikat pada era Trump telah meningkatkan ketidakpastian dalam ekonomi global dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan tarif AS serta dinamika regulasi investasi domestik terhadap prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah tahun 2025. Dengan menggunakan pendekatan campuran, yaitu simulasi model keseimbangan umum (CGE) secara kuantitatif dan analisis komparatif regulasi investasi secara kualitatif, studi ini menemukan bahwa kebijakan tarif tinggi berpotensi menekan ekspor sektor padat karya Indonesia, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan sawit. Lebih jauh, tarif tersebut juga dapat menyebabkan relokasi investasi asing langsung (PMA) ke negara-negara dengan kebijakan tarif lebih rendah seperti Vietnam dan Malaysia, sehingga memperbesar risiko kontraksi ekonomi domestik. Hasil simulasi menunjukkan bahwa pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih relatif moderat, sekitar 4,7%–5,0% per tahun, dengan syarat konsumsi dalam negeri dan investasi domestik tetap kuat. Namun, potensi penurunan PMA sebesar 10%–20% akibat relokasi investasi diperkirakan akan memangkas tambahan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,5%–1,2%. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi investasi, diversifikasi pasar ekspor, diplomasi ekonomi proaktif, serta penguatan sektor domestik dan kebijakan akomodatif untuk memitigasi dampak negatif kebijakan tarif proteksionis AS tersebut.
EFEKTIVITAS GUGATAN PERDATA UNTUK MENJAMIN PELAKSANAAN WASIAT YANG SAH MENURUT KUHPERDATA(STUDI KASUS PUTUSAN PN JAKARTA SELATAN NO.1090/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel) Muhamad Nur Ismail
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan wasiat merupakan bentuk penghormatan terhadap kehendak terakhir pewaris yang telah diatur dalam sistem hukum perdata Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun dalam praktiknya, pelaksanaan wasiat kerap menghadapi kendala, terutama ketika terdapat pihak-pihak yang menolak atau menghambat prosesnya. Studi ini menganalisis efektivitas gugatan perdata dalam menjamin pelaksanaan wasiat yang sah melalui kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1090/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel., yang berkaitan dengan Akta Wasiat No. 19 tanggal 13 Mei 1997, peninggalan almarhum Sudjono Barak Rimba. Para penggugat dalam perkara tersebut menggugat para tergugat yang dianggap menghambat pelaksanaan wasiat, meskipun akta wasiat telah dibuat secara sah di hadapan notaris dan memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 875, 893, dan 897 KUHPerdata. Pengadilan kemudian menyatakan wasiat tersebut sah dan memerintahkan pelaksana wasiat untuk menjalankan isi wasiat, bahkan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) bagi para tergugat yang menolak melaksanakan putusan. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa gugatan perdata merupakan instrumen hukum yang efektif untuk menegakkan hak-hak penerima wasiat serta memastikan pelaksanaan kehendak pewaris sesuai hukum. Namun, efektivitas tersebut sangat bergantung pada kejelasan isi wasiat, keberadaan pelaksana wasiat yang aktif, serta responsifnya aparat peradilan dalam menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
Peran Hukum dalam Pengaturan Aset Digital Perusahaan: Analisis Perbandingan dan Implikasi bagi Kebijakan Korporat di Era Teknologi Muhamad Nur Ismail; Nicholas Yunix; Jimmy Kurniawan; R Herjuno Wahyu Aji; Andreas Agustinus; Yustinus Taruna; Kusjanti Kurniawan
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi digital telah membawa perubahan mendasar terhadap cara organisasi bisnis, khususnya Perseroan Terbatas (PT), dalam mengelola aset dan menjalankan kegiatan usahanya di era digital sebagai bagian integral dari model bisnis modern, termasuk cryptocurrency, token digital, data, perangkat lunak, serta hak kekayaan intelektual berbasis digital. Namun, pengakuan hukum dan perlakuan regulatif terhadap aset digital masih menimbulkan ketimpangan di antara negara-negara dan ketidakjelasan dalam konteks Indonesia. Hingga kini, Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang terintegrasi untuk mengatur pengelolaan, kepemilikan, dan pemanfaatan aset digital oleh korporasi secara menyeluruh. Akibatnya ada kekosongan hukum dan risiko kepatuhan yang tinggi. Penelitian ini berasal dari studi yang lebih kecil yang secara khusus memeriksa bagaimana kebijakan internal perusahaan dan hukum aset digital berkembang dalam yurisdiksi Indonesia, serta dibandingkan dengan sistem hukum di negara lain. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan nasional dan internasional serta literatur hukum terkait. Teori yang digunakan meliputi teori kepastian hukum (Rechtszekerheid) dan teori hukum responsif Satjipto Rahardjo, yang menjadi dasar untuk menilai sejauh mana hukum mampu mengantisipasi dan menyesuaikan diri terhadap perubahan sosial dan teknologi. Dalam analisis perbandingan, penelitian ini mengkaji pengaturan hukum aset digital di Amerika Serikat, Singapura, dan Uni Eropa, yang menunjukkan bahwa masing-masing yurisdiksi telah membuat peraturan yang lebih jelas, progresif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan di Indonesia menghadapi berbagai masalah hukum dan risiko kepatuhan dalam kepemilikan dan penggunaan aset digital, termasuk ketidakpastian status hukum aset digital, kerentanan terhadap pelanggaran perlindungan data, dan beban kepatuhan perpajakan. Studi kasus terhadap perusahaan seperti Binance, serta analisis praktik regulatif di Singapura dan Uni Eropa, mengungkapkan pentingnya strategi perusahaan dalam membangun sistem kepatuhan internal, keamanan teknologi, dan kolaborasi dengan regulator. Penelitian ini merekomendasikan agar pembuat kebijakan di Indonesia segera membentuk kerangka regulasi yang terpadu dan adaptif, Di sisi lain, perusahaan harus menerapkan strategi integratif dalam tata kelola aset digital untuk mendorong inovasi sekaligus memastikan kepatuhan dan perlindungan hukum.
Efektivitas Peran LPSK dalam Pemenuhan Hak-Hak Korban Tindak Pidana: Tantangan dan Prospek Muhamad Nur Ismail
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 12 (2025): Desember 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya kompleksitas tindak pidana di Indonesia berdampak langsung pada kerentanan korban dalam proses peradilan pidana, sehingga menuntut kehadiran mekanisme perlindungan yang efektif dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban. Dalam konteks tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memegang peran strategis sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menjamin perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak korban tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, efektivitas peran LPSK masih menghadapi berbagai tantangan yuridis, kelembagaan, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran LPSK dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana, dengan menelaah kedudukan dan kewenangannya dalam sistem hukum Indonesia, implementasi perannya di lapangan, serta tantangan dan prospek penguatan peran tersebut. Pertanyaan utama penelitian ini berfokus pada sejauh mana LPSK telah menjalankan mandatnya secara efektif dan faktor-faktor apa saja yang memengaruhi kinerjanya dalam melindungi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan desain yuridis-empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan hasil penelitian terdahulu, serta didukung oleh studi lapangan melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen terkait praktik perlindungan korban. Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kesenjangan antara norma hukum dan implementasi perlindungan korban oleh LPSK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif LPSK memiliki kedudukan dan kewenangan yang kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Implementasi peran LPSK dalam pemenuhan hak korban, khususnya perlindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi restitusi, telah memberikan kontribusi signifikan bagi pemulihan korban. Namun demikian, efektivitas peran tersebut masih dibatasi oleh keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Temuan ini memperkaya pemahaman mengenai efektivitas peran LPSK dengan menempatkan pengalaman empiris korban dan dinamika kelembagaan sebagai variabel kunci dalam analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan peran LPSK memerlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan sinergi antar institusi dalam sistem peradilan pidana. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian victimology dan perlindungan korban dalam perspektif hukum pidana. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan menjadi dasar perumusan kebijakan perlindungan korban yang lebih responsif dan berkeadilan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas cakupan empiris dengan melibatkan studi komparatif atau analisis berbasis wilayah guna memperdalam pemahaman mengenai efektivitas perlindungan korban di Indonesia.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Sebagai Instrumen Pengendalian Kepatuhan Pajak Daerah: Analisis Yuridis Pergub DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2025 Dalam Perspektif Ease Of Doing Business Muhamad Nur Ismail
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya reformasi administrasi pajak daerah yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung agenda Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Kebijakan ini muncul dalam konteks meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan, di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk mengamankan penerimaan pajak tanpa menghambat iklim investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dan konseptual kedudukan serta rasionalitas KSWP, menilai perannya sebagai instrumen pengendalian kepatuhan pajak daerah, serta mengkaji implikasinya terhadap kemudahan berusaha dan keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan iklim investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui telaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara sistematis dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan empat temuan utama. Pertama, kedudukan dan rasionalitas yuridis KSWP memiliki legitimasi kuat sebagai instrumen hukum administratif yang bersifat preventif dan sejalan dengan prinsip kepastian hukum serta proporsionalitas. Kedua, KSWP sebagai instrumen pengendalian kepatuhan pajak daerah terbukti mendorong kepatuhan melalui pendekatan administratif berbasis pelayanan, bukan melalui mekanisme represif. Ketiga, implikasi KSWP terhadap kemudahan berusaha bersifat ambivalen, di mana integrasi sistem dan kejelasan prosedur dapat meningkatkan efisiensi perizinan, namun kelemahan implementasi berpotensi menambah beban administratif. Keempat, kebijakan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan fiskal daerah dengan iklim investasi, khususnya melalui desain kebijakan yang adaptif dan pengecualian tertentu bagi usaha berskala kecil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KSWP merupakan instrumen kebijakan yang relevan dalam menjembatani kepatuhan pajak dan kemudahan berusaha, sepanjang didukung oleh implementasi yang konsisten dan sistem administrasi yang andal. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya kajian hukum pajak daerah dan hukum administrasi negara, sementara secara praktis memberikan rujukan bagi perumusan kebijakan pajak daerah yang berorientasi pelayanan dan daya saing ekonomi. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengombinasikan pendekatan yuridis dengan analisis empiris dan komparatif guna memperdalam pemahaman mengenai efektivitas KSWP dalam berbagai konteks daerah.
Pengaruh Teknologi AI Terhadap Evolusi Modus Kejahatan Siber Di Indonesia Tahun 2024–2025 Dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Muhamad Nur Ismail
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) pada periode 2024–2025 telah membawa perubahan signifikan terhadap pola dan modus kejahatan siber di Indonesia, yang ditandai dengan meningkatnya kompleksitas, otomatisasi, dan kesulitan pembuktian hukum. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi sistem penegakan hukum nasional yang pada dasarnya dibangun untuk merespons kejahatan siber konvensional. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh teknologi AI terhadap evolusi modus kejahatan siber di Indonesia serta implikasinya terhadap penegakan hukum, dengan fokus pada empat aspek utama yaitu identifikasi bentuk-bentuk baru kejahatan siber berbasis AI, kesiapan dan efektivitas lembaga penegak hukum, kecukupan dan adaptabilitas kerangka hukum nasional, serta pengembangan model pendekatan kebijakan hukum yang adaptif, etis, dan preventif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh analisis empiris terbatas. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel jurnal akademik, laporan resmi lembaga negara, serta dokumen kebijakan dan kasus kejahatan siber relevan pada periode 2024–2025. Teknik analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji keterkaitan antara perkembangan teknologi AI, perubahan modus kejahatan siber, dan respons sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI telah melahirkan modus kejahatan siber baru di Indonesia, seperti deepfake-based fraud, phishing adaptif berbasis machine learning, AI-generated ransomware, dan eksploitasi data pribadi melalui sistem otomasi cerdas. Temuan juga mengungkap bahwa meskipun lembaga penegak hukum telah menunjukkan peningkatan kapasitas institusional, efektivitas respons terhadap kejahatan siber berbasis AI masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia, teknologi forensik AI, dan koordinasi lintas lembaga. Dari sisi regulasi, UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan UU Perlindungan Data Pribadi dinilai cukup sebagai dasar hukum, namun belum sepenuhnya adaptif terhadap karakter kejahatan berbasis AI yang bersifat otonom dan kompleks. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan kejahatan siber berbasis AI memerlukan transformasi pendekatan hukum dan kebijakan yang lebih adaptif, preventif, dan berorientasi pada risiko, dengan menekankan harmonisasi regulasi, penguatan forensik AI, serta kolaborasi lintas sektor. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengembangkan kajian empiris yang lebih mendalam mengenai praktik penegakan hukum dan pembuktian kejahatan siber berbasis AI, serta merumuskan kerangka regulasi AI yang lebih komprehensif dalam konteks hukum nasional Indonesia.
Reposisi Pemeriksaan Bukti Permulaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Pajak Setelah Berlakunya KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025): Kajian Kualitatif Berbasis Prinsip Due Process Muhamad Nur Ismail
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa konsekuensi penting bagi pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Salah satu isu sentral yang terdampak adalah pemeriksaan bukti permulaan, yang selama ini berperan sebagai tahap awal penentuan apakah suatu peristiwa perpajakan layak ditindaklanjuti ke proses pidana. Perubahan kerangka hukum acara pidana tersebut menuntut adanya penataan kembali kedudukan dan fungsi pemeriksaan bukti permulaan agar sejalan dengan prinsip due process of law, tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum dan kepastian penerimaan negara. Berdasarkan konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji reposisi pemeriksaan bukti permulaan dalam sistem peradilan pidana pajak pasca berlakunya KUHAP Baru, sekaligus menjawab pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme tersebut mampu menjamin perlindungan hak Wajib Pajak dan membatasi kewenangan aparat penegak hukum secara proporsional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain yuridis normatif yang dilengkapi dengan analisis empiris terbatas. Fokus penelitian diarahkan pada penelaahan norma hukum, doktrin, serta praktik pemeriksaan bukti permulaan dalam perkara pajak. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis terhadap praktik institusional dan kasus-kasus yang relevan dengan penegakan hukum pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru membawa pergeseran konseptual yang signifikan terhadap pemeriksaan bukti permulaan, dari instrumen yang sebelumnya cenderung bersifat administratif menuju mekanisme hukum acara yang menuntut kepatuhan ketat terhadap prinsip due process. Dalam konteks ini, pemeriksaan bukti permulaan direposisikan sebagai alat seleksi perkara pidana pajak yang berfungsi menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak Wajib Pajak, serta mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan. Meskipun demikian, penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai tantangan dalam praktik, antara lain potensi ketidaksinkronan antara KUHAP Baru dan regulasi perpajakan sektoral, keterbatasan kapasitas aparat, serta perbedaan penafsiran mengenai batas kewenangan pada tahap pra-penyidikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyesuaian pemeriksaan bukti permulaan dengan ketentuan KUHAP Baru merupakan langkah strategis untuk memperkuat legitimasi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum pajak. Temuan penelitian ini mengindikasikan perlunya penyusunan kebijakan dan pedoman teknis yang lebih jelas agar pemeriksaan bukti permulaan dapat dilaksanakan secara efektif sekaligus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi. Ke depan, penelitian lanjutan disarankan untuk mengembangkan kajian empiris yang lebih mendalam melalui studi kasus konkret maupun pendekatan perbandingan dengan praktik sistem peradilan pidana pajak di negara lain.