Muhamad Nur Ismail
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA INSIDER TRADING DI PASAR MODAL INDONESIA(Studi Kasus pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2736 K/Pid.Sus/2022) Muhamad Nur Ismail
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana insider trading merupakan kejahatan dalam sektor pasar modal yang dapat merusak kepercayaan investor dan mengganggu integritas pasar. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 2736 K/Pid.Sus/2022 yang membatalkan putusan judex facti sebelumnya dan membebaskan dua terdakwa dari dakwaan tindak pidana pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, pendapat ahli, serta analisis terhadap fakta-fakta hukum dalam persidangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan secara komprehensif unsur-unsur delik dalam Pasal 90, 93, dan 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak memenuhi unsur material dari dakwaan tersebut. Meskipun ditemukan adanya penggelembungan piutang dalam laporan keuangan tahun 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti kerugian aktual di pasar modal, tidak ada komplain dari investor, serta tidak terbukti adanya niat untuk menipu atau memanipulasi harga saham. Oleh karena itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan Para Terdakwa tidak bersalah. Putusan ini memberikan preseden penting bagi pembuktian tindak pidana pasar modal di Indonesia, khususnya terkait interpretasi terhadap unsur mens rea (niat jahat) dan kerugian dalam delik pasar modal. Di samping itu, studi ini juga menegaskan pentingnya akurasi penerapan hukum oleh judex facti serta penguatan asas kepastian dan keadilan hukum dalam ranah yurisprudensi.
DAMPAK TARIF PROTEKSIONIS AS ERA TRUMP DAN DINAMIKA HUKUM INVESTASI TERHADAP PROSPEK EKONOMI INDONESIA Muhamad Nur Ismail; Virawaty Virawaty; Vayla Eunique Yvonne Palilingan; Sutedjo Sutedjo; Nicholas Yunix; Natalia Catur Wulansari; Lousia Hariet Ngion; Liliek Kristianti; Jimmy Kurniawan; Andreas Agustinus; Yustinus Taruna
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan tarif proteksionis yang diberlakukan Amerika Serikat pada era Trump telah meningkatkan ketidakpastian dalam ekonomi global dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan tarif AS serta dinamika regulasi investasi domestik terhadap prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah tahun 2025. Dengan menggunakan pendekatan campuran, yaitu simulasi model keseimbangan umum (CGE) secara kuantitatif dan analisis komparatif regulasi investasi secara kualitatif, studi ini menemukan bahwa kebijakan tarif tinggi berpotensi menekan ekspor sektor padat karya Indonesia, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan sawit. Lebih jauh, tarif tersebut juga dapat menyebabkan relokasi investasi asing langsung (PMA) ke negara-negara dengan kebijakan tarif lebih rendah seperti Vietnam dan Malaysia, sehingga memperbesar risiko kontraksi ekonomi domestik. Hasil simulasi menunjukkan bahwa pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih relatif moderat, sekitar 4,7%–5,0% per tahun, dengan syarat konsumsi dalam negeri dan investasi domestik tetap kuat. Namun, potensi penurunan PMA sebesar 10%–20% akibat relokasi investasi diperkirakan akan memangkas tambahan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,5%–1,2%. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi investasi, diversifikasi pasar ekspor, diplomasi ekonomi proaktif, serta penguatan sektor domestik dan kebijakan akomodatif untuk memitigasi dampak negatif kebijakan tarif proteksionis AS tersebut.
EFEKTIVITAS GUGATAN PERDATA UNTUK MENJAMIN PELAKSANAAN WASIAT YANG SAH MENURUT KUHPERDATA(STUDI KASUS PUTUSAN PN JAKARTA SELATAN NO.1090/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel) Muhamad Nur Ismail
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan wasiat merupakan bentuk penghormatan terhadap kehendak terakhir pewaris yang telah diatur dalam sistem hukum perdata Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun dalam praktiknya, pelaksanaan wasiat kerap menghadapi kendala, terutama ketika terdapat pihak-pihak yang menolak atau menghambat prosesnya. Studi ini menganalisis efektivitas gugatan perdata dalam menjamin pelaksanaan wasiat yang sah melalui kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1090/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel., yang berkaitan dengan Akta Wasiat No. 19 tanggal 13 Mei 1997, peninggalan almarhum Sudjono Barak Rimba. Para penggugat dalam perkara tersebut menggugat para tergugat yang dianggap menghambat pelaksanaan wasiat, meskipun akta wasiat telah dibuat secara sah di hadapan notaris dan memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 875, 893, dan 897 KUHPerdata. Pengadilan kemudian menyatakan wasiat tersebut sah dan memerintahkan pelaksana wasiat untuk menjalankan isi wasiat, bahkan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) bagi para tergugat yang menolak melaksanakan putusan. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa gugatan perdata merupakan instrumen hukum yang efektif untuk menegakkan hak-hak penerima wasiat serta memastikan pelaksanaan kehendak pewaris sesuai hukum. Namun, efektivitas tersebut sangat bergantung pada kejelasan isi wasiat, keberadaan pelaksana wasiat yang aktif, serta responsifnya aparat peradilan dalam menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
Peran Hukum dalam Pengaturan Aset Digital Perusahaan: Analisis Perbandingan dan Implikasi bagi Kebijakan Korporat di Era Teknologi Muhamad Nur Ismail; Nicholas Yunix; Jimmy Kurniawan; R Herjuno Wahyu Aji; Andreas Agustinus; Yustinus Taruna; Kusjanti Kurniawan
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi digital telah membawa perubahan mendasar terhadap cara organisasi bisnis, khususnya Perseroan Terbatas (PT), dalam mengelola aset dan menjalankan kegiatan usahanya di era digital sebagai bagian integral dari model bisnis modern, termasuk cryptocurrency, token digital, data, perangkat lunak, serta hak kekayaan intelektual berbasis digital. Namun, pengakuan hukum dan perlakuan regulatif terhadap aset digital masih menimbulkan ketimpangan di antara negara-negara dan ketidakjelasan dalam konteks Indonesia. Hingga kini, Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang terintegrasi untuk mengatur pengelolaan, kepemilikan, dan pemanfaatan aset digital oleh korporasi secara menyeluruh. Akibatnya ada kekosongan hukum dan risiko kepatuhan yang tinggi. Penelitian ini berasal dari studi yang lebih kecil yang secara khusus memeriksa bagaimana kebijakan internal perusahaan dan hukum aset digital berkembang dalam yurisdiksi Indonesia, serta dibandingkan dengan sistem hukum di negara lain. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan nasional dan internasional serta literatur hukum terkait. Teori yang digunakan meliputi teori kepastian hukum (Rechtszekerheid) dan teori hukum responsif Satjipto Rahardjo, yang menjadi dasar untuk menilai sejauh mana hukum mampu mengantisipasi dan menyesuaikan diri terhadap perubahan sosial dan teknologi. Dalam analisis perbandingan, penelitian ini mengkaji pengaturan hukum aset digital di Amerika Serikat, Singapura, dan Uni Eropa, yang menunjukkan bahwa masing-masing yurisdiksi telah membuat peraturan yang lebih jelas, progresif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan di Indonesia menghadapi berbagai masalah hukum dan risiko kepatuhan dalam kepemilikan dan penggunaan aset digital, termasuk ketidakpastian status hukum aset digital, kerentanan terhadap pelanggaran perlindungan data, dan beban kepatuhan perpajakan. Studi kasus terhadap perusahaan seperti Binance, serta analisis praktik regulatif di Singapura dan Uni Eropa, mengungkapkan pentingnya strategi perusahaan dalam membangun sistem kepatuhan internal, keamanan teknologi, dan kolaborasi dengan regulator. Penelitian ini merekomendasikan agar pembuat kebijakan di Indonesia segera membentuk kerangka regulasi yang terpadu dan adaptif, Di sisi lain, perusahaan harus menerapkan strategi integratif dalam tata kelola aset digital untuk mendorong inovasi sekaligus memastikan kepatuhan dan perlindungan hukum.