Perkembangan transaksi digital yang masif di kalangan generasi milenial menimbulkan tantangan dalam penerapan prinsip transparansi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip transparansi syariah dalam transaksi digital pada generasi milenial di kawasan Jalan HM Yamin, Kota Medan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi dalam transaksi digital telah diterapkan pada aspek teknis, seperti kejelasan harga dan informasi produk. Namun, penerapan transparansi syariah belum berjalan secara komprehensif karena rendahnya pemahaman terhadap akad dan konsekuensi syariah transaksi. Transparansi lebih dipersepsikan sebagai fitur sistem digital daripada sebagai prinsip muamalah Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan transparansi syariah dalam transaksi digital masih bersifat parsial dan memerlukan penguatan literasi ekonomi syariah serta dukungan sistem transaksi digital yang berorientasi pada nilai-nilai syariah.
Copyrights © 2026