Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat publik selalu menjadi sorotan tajam dalam diskursus hukum dan kebijakan publik di Indonesia. Isu dugaan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, sebagaimana berkembang dalam ruang publik dan pemberitaan media, memunculkan perdebatan serius mengenai batas kewenangan pejabat negara, konstruksi tindak pidana pemerasan, serta konsistensi penegakan hukum anti-korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dan kebijakan publik mengenai dugaan OTT tersebut dari perspektif hukum pidana korupsi, khususnya terkait unsur pemerasan dalam jabatan dan implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OTT KPK, sebagai instrumen penegakan hukum luar biasa, harus tetap dijalankan berdasarkan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta akuntabilitas kelembagaan untuk menjaga legitimasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026