Hukum Perdata Internasional (HPI) seringkali dianggap sebagai bidang hukum yang rumit karena melibatkan dua negara atau lebih. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai lima pilar utama HPI mulai dari pemilihan hukum hingga status personal seseorang serta bagaimana pilar-pilar ini diterapkan dalam sengketa nyata di Indonesia. Melalui analisis kasus-kasus besar seperti sengketa merek Versace, kasus kecelakaan Babcock, hingga perselisihan kontrak energi Karaha Bodas dan merek IKEA, ditemukan bahwa titik taut (faktor penghubung) memegang peranan krusial dalam menentukan hukum mana yang menang. Tulisan ini menyimpulkan bahwa penguasaan terhadap pilihan hukum dan forum bukan hanya sekadar urusan administratif, melainkan strategi perlindungan aset dan reputasi dalam transaksi lintas batas.
Copyrights © 2026