Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026

CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI INDONESIA DAN PENYELESAIANNYA

Jaka R. Daulay (Unknown)
Nia Ramadhani br Sembiring (Unknown)
Annisatul Jannah Br Sagala (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2026

Abstract

Hukum Perdata Internasional (HPI) seringkali dianggap sebagai bidang hukum yang rumit karena melibatkan dua negara atau lebih. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai lima pilar utama HPI mulai dari pemilihan hukum hingga status personal seseorang serta bagaimana pilar-pilar ini diterapkan dalam sengketa nyata di Indonesia. Melalui analisis kasus-kasus besar seperti sengketa merek Versace, kasus kecelakaan Babcock, hingga perselisihan kontrak energi Karaha Bodas dan merek IKEA, ditemukan bahwa titik taut (faktor penghubung) memegang peranan krusial dalam menentukan hukum mana yang menang. Tulisan ini menyimpulkan bahwa penguasaan terhadap pilihan hukum dan forum bukan hanya sekadar urusan administratif, melainkan strategi perlindungan aset dan reputasi dalam transaksi lintas batas.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...