Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI INDONESIA DAN PENYELESAIANNYA Jaka R. Daulay; Nia Ramadhani br Sembiring; Annisatul Jannah Br Sagala
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Perdata Internasional (HPI) seringkali dianggap sebagai bidang hukum yang rumit karena melibatkan dua negara atau lebih. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai lima pilar utama HPI mulai dari pemilihan hukum hingga status personal seseorang serta bagaimana pilar-pilar ini diterapkan dalam sengketa nyata di Indonesia. Melalui analisis kasus-kasus besar seperti sengketa merek Versace, kasus kecelakaan Babcock, hingga perselisihan kontrak energi Karaha Bodas dan merek IKEA, ditemukan bahwa titik taut (faktor penghubung) memegang peranan krusial dalam menentukan hukum mana yang menang. Tulisan ini menyimpulkan bahwa penguasaan terhadap pilihan hukum dan forum bukan hanya sekadar urusan administratif, melainkan strategi perlindungan aset dan reputasi dalam transaksi lintas batas.