Peredaran obat ilegal dan berbahaya merupakan permasalahan serius yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan ketertiban hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Barat. Obat ilegal yang beredar tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sering kali tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis situasi peredaran obat ilegal dan berbahaya di Sumatera Barat, mengkaji peran pemerintah terutama BPOM dan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya, serta menelaah tingkat kesadaran dan tanggung jawab sosial masyarakat sebagai warga negara. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan regulasi yang tegas dan melakukan pengawasan serta penindakan hukum, peredaran obat ilegal masih terus terjadi akibat lemahnya pengawasan distribusi, keterbatasan sumber daya aparat, dan rendahnya literasi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangan peredaran obat ilegal tidak hanya memerlukan penegakan hukum yang kuat, tetapi juga peningkatan kesadaran kewarganegaraan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, pelaporan, serta penggunaan obat secara rasional. Sinergi antara peran pemerintah dan tanggung jawab sosial masyarakat menjadi kunci utama dalam melindungi kesehatan publik dan menjamin hak masyarakat atas obat yang aman dan bermutu.
Copyrights © 2026