AbstrakPerubahan sosial yang ditandai oleh perkembangan teknologi, pergeseran nilai,tekanan ekonomi dan melemahnya kontrol sosial berdampak signifikan terhadapperilaku anak dan mengakibatkan meningkatnya kasus anak yang berkonflikdengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif denganpendekatan yuridis-sosiologis untuk menganalisis hubungan antara dinamikaperubahan sosial dan efektivitas penegakan hukum dalam Sistem Peradilan PidanaAnak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan sosial yang cepat dapatmenimbulkan ketegangan antara norma hukum dan realitas sosial, sehinggadiperlukan kebijakan hukum yang lebih adaptif dan humanis. Undang-UndangSistem Peradilan Pidana Anak telah mengadopsi konsep rekayasa sosial melaluimekanisme diversi dan keadilan restoratif untuk memulihkan kondisi sosial anak.Namun, implementasinya belum optimal akibat keterbatasan sumber daya,rendahnya pemahaman aparat penegak hukum dan minimnya dukungan lingkungansosial. Dengan demikian, agar hukum dapat berfungsi efektif sebagai instrumenrekayasa sosial, penegakan hukum harus responsif terhadap dinamika perubahansosial serta beriorientasi pada perlindungan dan pembinaan anak sebagai bagiandari pembangunan sosial.Kata Kunci : perubahan sosial, anak yang berkonflik dengan hukum,rekayasa sosial, keadilan restoratif
Copyrights © 2025