Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PERUBAHAN SOSIAL DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM: ANALISIS TEORI REKAYASA SOSIAL

Asela Asteria Ginting (Unknown)
Rosmalinda (Unknown)
Agusmidah (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2026

Abstract

AbstrakPerubahan sosial yang ditandai oleh perkembangan teknologi, pergeseran nilai,tekanan ekonomi dan melemahnya kontrol sosial berdampak signifikan terhadapperilaku anak dan mengakibatkan meningkatnya kasus anak yang berkonflikdengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif denganpendekatan yuridis-sosiologis untuk menganalisis hubungan antara dinamikaperubahan sosial dan efektivitas penegakan hukum dalam Sistem Peradilan PidanaAnak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan sosial yang cepat dapatmenimbulkan ketegangan antara norma hukum dan realitas sosial, sehinggadiperlukan kebijakan hukum yang lebih adaptif dan humanis. Undang-UndangSistem Peradilan Pidana Anak telah mengadopsi konsep rekayasa sosial melaluimekanisme diversi dan keadilan restoratif untuk memulihkan kondisi sosial anak.Namun, implementasinya belum optimal akibat keterbatasan sumber daya,rendahnya pemahaman aparat penegak hukum dan minimnya dukungan lingkungansosial. Dengan demikian, agar hukum dapat berfungsi efektif sebagai instrumenrekayasa sosial, penegakan hukum harus responsif terhadap dinamika perubahansosial serta beriorientasi pada perlindungan dan pembinaan anak sebagai bagiandari pembangunan sosial.Kata Kunci : perubahan sosial, anak yang berkonflik dengan hukum,rekayasa sosial, keadilan restoratif

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...