Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS KESALAHAN PENGETIKAN DALAM PEMBUATAN MINUTA AKTA

Giovanka Melati Angeline Hutagalung (Unknown)
Anak Agung Ayu Intan Puspadewi (Unknown)
Kadek Julia Mahadewi (Unknown)
I Gusti Ayu Eviani Yuliantari (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2026

Abstract

ABSTRAKNotaris adalah pejabat publik yang memperoleh kewenangan dari negara untukmembuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian penuh. Dalammenjalankan tugas tersebut, notaris wajib bekerja dengan ketelitian dan akurasitinggi. Kesalahan kecil seperti kekeliruan pengetikan dalam redaksi akta dapatmenimbulkan akibat hukum bagi para pihak maupun bagi notaris. Penelitian inibertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapatdikenakan kepada notaris akibat kesalahan ketik dalam akta, serta mengidentifikasilangkah pencegahan yang dapat diterapkan untuk mengurangi risiko kelalaian.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturanperundang-undangan dan analisis konsep. Sumber hukum utama adalah UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), serta diperkuat oleh literatur dan jurnalilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan ketik yang disebabkankelalaian notaris dapat berimplikasi pada tanggung jawab perdata, administratif,maupun etis, tergantung tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkannya.Pencegahan memerlukan ketelitian, mekanisme verifikasi, serta komitmen terhadapprinsip kehati-hatian dan profesionalisme.Kata Kunci : Notaris, Pertanggungjawaban Hukum, Kelalaian, Minuta Akta,Kesalahan Pengetikan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...