Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menuntut penerapan standar akuntansi yang sesuai dengan prinsip syariah, khususnya dalam transaksi berbasis akad ijarah. PSAK 407 disusun sebagai pedoman dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah agar laporan keuangan lembaga keuangan syariah bersifat transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan PSAK 407 dalam praktik keuangan bank syariah serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (literature review) dengan menganalisis berbagai jurnal ilmiah, buku, standar akuntansi, serta fatwa Dewan Syariah Nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara konseptual PSAK 407 telah memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dalam akuntansi ijarah, terutama terkait pengakuan pendapatan dan perlakuan aset ijarah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kendala berupa perbedaan pemahaman sumber daya manusia, keterbatasan sistem digital, serta inkonsistensi dalam pengungkapan laporan keuangan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan sistem operasional, serta harmonisasi kebijakan internal agar penerapan PSAK 407 dapat berjalan secara optimal dan konsisten sesuai prinsip syariah.
Copyrights © 2026