Perkembangan e-commerce sebagai bagian dari transformasi digital telah membawa perubahan signifikan dalam aktivitas perdagangan dan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, praktik e-commerce juga menimbulkan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas privasi, keamanan data pribadi, hak memperoleh informasi yang benar, serta hak atas perlindungan dan keadilan hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara HAM dan e-commerce dari perspektif hukum di era digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UUD 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi hukum di Indonesia telah memberikan dasar perlindungan HAM dalam praktik e-commerce, namun dalam implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya literasi digital, serta meningkatnya kejahatan siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penegakan hukum yang efektif, serta tanggung jawab bersama antara negara, platform e-commerce, dan masyarakat untuk menjamin perlindungan HAM di era digital.
Copyrights © 2025