Budaya Melayu menempatkan gotong royong dan musyawarah sebagai dua pilar sosial yang menyatukan masyarakat, menjaga harmoni, dan memperkuat modal sosial komunitas. Artikel ini meninjau literatur dari publikasi ilmiah, laporan lokal, dan kajian budaya (2020–2025) untuk merumuskan bagaimana praktik gotong royong dan musyawarah membentuk kohesi sosial, resolusi konflik, dan partisipasi warga. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua praktik itu berperan sebagai mekanisme norma sosial, pendidikan nilai, dan jaringan dukungan sosial—yang tetap relevan dalam menghadapi modernisasi dan individualisme. Implikasi kebijakan diarahkan pada revitalisasi nilai-nilai ini di sekolah, perangkat desa, dan program pemberdayaan masyarakat.
Copyrights © 2026